Profil KPM FEBI

Standar Perguruan Tinggi (SN PT) merupakan jaminan dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dibidang akademik pada Istitut Agama Islam Negeri Palangka Raya (IAIN Palangka Raya). Agara terlaksana secara efektif, maka aktivitas manajemen SPMI dilaksanakan sesuai Standar Nasional Dikti (SN Dikti) dengan menggunakan metode PPEPP (penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan)

  1. Penetapan (P)
    Penetapan standar mutu dirumuskan melalui rapat internal yang dilakukan oleh LPM dan Tim Perumus dokumen SPMI IAIN Palangka Raya. Tim merumuskan standar Dikti yang diturunkan menjadi standar Perguruan Tinggi sesuai dengan visi IAIN Palangka Raya. Penetapan standar mutu harus saling berhubungan dengan standar-standar yang ada, untuk mencapai tujuan, misi dan visi IAIN Palangka Raya. Standar mutu yang ditetapkan oleh LPM harus mendapatkan persetujuan dari Senat Institut. Standar mutu yang telah disetujui selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh sivitas akademika.
  2. Pelaksanaan (P)
    SN Dikti dan SN PT terimplementasi dan melekat pada struktur organisasi yang berlaku di IAIN Palangka Raya. Berada pada tingkatan pimpinan dan jajarannya secara berjenjang dari Institut, Unit Pelaksana Program Studi (UPPS), Program Studi, Komite Penjaminan Mutu (KPM), Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Prodi, Biro, Lembaga, Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Satuan Kerja terkait lainnya. Seluruh sivitas akademika wajib mentaati standar yang sudah ditetapkan IAIN Palangka Raya.
  3. Evaluasi Pelaksanaan (E)
    Evaluasi pelaksanaan SN Dikti dan SN PT dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI) pada bidang akademik oleh LPM bersinergi dengan KPM dan GPM di UPPS. Evaluasi pelaksanaan standar dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Fokus AMI adalah memeriksa pemenuhan pelaksanaan SN Dikti dan SN PT yang dilakukan oleh Asesor AMI IAIN Palangka Raya. Hasil AMI yang telah disepakati oleh Asesor dan Asesi (prodi) adalah hasil penilaian terhadap siklus kerja SPMI IAIN Palangka Raya. Pelaporan hasil pelaksanaan AMI disampaikan oleh Asesor ke LPM. LPM melaporkan kepada Rektor untuk dilakukan tindakan koreksi dan ditindaklanjut oleh UPPS sebagai tindakan pengendalian agar siklus selalu berjalan dengan baik.
  4. Pengendalian (P)
    Pengendalian SN Dikti dan SN PT dilakukan jika:
    Pelaksanaan standar telah mencapai SN Dikti dan SN PT yang berjalan sesuai dengan penetapan standar, ketentuan dan kepatutan untuk dipertahankan;
    b. Jika ditemukan ketidaksesuaian/masalah/kendala/hambatan dalam pelaksanaan SN Dikti dan SN PT, maka LPM melakukan tindakan koreksi dan ditindaklanjuti untuk perbaikan. Sehingga pengendalian mutu tetap terpantau.
  5. Peningkatan (P)
    Peningkatan SN Dikti dan SN PT dilakukan terhadap hasil yang sudah memenuhi SN Dikti dan SN PT. Peningkatan standar ditujukan untuk mencapai kepuasan pemangku kepentingan (internal dan eksternal). Pengambilan keputusan atas peningkatan standar berdasarkan analisis data yang dilakukan secara partisipatif dan kolegial.

Agar proses PPEPP dapat berjalan dengan baik dan lancar, maka harus ada sebuah lembaga yang bertugas untuk menjalankan dan memantau proses tersebut. Komite Penjaminan Mutu (KPM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Palangka Raya memiliki tugas untuk memantau dan mengawasi proses PPEPP di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Palangka Raya dapat berjalan sebagaimana mestinya.